Kesepakatan perdamaian yang tercapai dalam proses mediasi dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan tingkat pertama. Agar proses mediasi berjalan lancar, ada berbagai hal yang perlu dicermati antara lain tahapan mediasi. Mediasi bisa dilakukan baik di dalam atau di luar pengadilan. LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran Mediator Question: Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan? Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan. SURAT PERDAMAIAN DI DALAM MEDIASI Nomor 991/Pdt.G/2016/PA.Btl Yang bertandatangan di bawah ini : Perdamaian Pengadilan Agama Bantul dalam perkara ini sampai selesai angsuran. 5. Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran angsuran sebagaimana Pasal 4 Akta Perdamaian ini, maka dilakukan dengan mekanisme : a. Pihak kedua akan memberikan kuasa Bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud diatas merupakan bagian terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Pihak baik sekarang maupun yang akan datang. Dan perjanjian perdamaian ini tidak berakhir apabila Pihak Kedua meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari Pihak Kedua. Pasal 7 Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah: Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Atja Sondjaja, S.H. Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H. Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum. HLY4O3.

contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan